Ketua BTM Soroti Penegakan Hukum dan Dampak Asap bagi Masyarakat Terkait Karhutla Riau Kembali Membara

Ketua BTM Soroti Penegakan Hukum dan Dampak Asap bagi Masyarakat  Terkait Karhutla Riau Kembali Membara

Karhutla Riau Kembali Membara, Ketua BTM Soroti Penegakan Hukum dan Dampak Asap

PEKANBARU — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Provinsi Riau. Tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, kebakaran juga menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama ketika asap mulai menyelimuti wilayah dan mengganggu kualitas udara serta aktivitas sehari-hari.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Barisan Tampar Marsipagodangan (BTM), Muhammad Rustam, S.H. Ia menilai masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menjadi pihak yang menanggung akibat dari ulah oknum yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Masyarakat jangan sampai terus menjadi korban. Akibat ulah oknum yang membakar, masyarakat yang harus menghirup asap, anak-anak terganggu sekolahnya, aktivitas ekonomi terganggu, bahkan kesehatan masyarakat ikut terancam,” ujar Muhammad Rustam, S.H.

Menurutnya, asap akibat Karhutla bukan persoalan sepele. Dampaknya dapat mengganggu kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Dampak Karhutla juga dapat merembet ke dunia pendidikan. Ketika kualitas udara memburuk, kegiatan belajar mengajar dapat terganggu. Dalam kondisi tertentu, sekolah bahkan berpotensi diliburkan atau pembelajaran dialihkan demi melindungi siswa dan tenaga pendidik.

“Bayangkan anak-anak yang seharusnya belajar di sekolah justru harus diliburkan karena asap. Orang tua juga ikut khawatir. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi sudah menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman,” katanya.

Muhammad Rustam menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara serius sejak awal. Menurutnya, jangan sampai aparat dan pihak terkait baru bergerak ketika api sudah membesar dan asap telah menyebar ke kawasan permukiman.

“Kalau titik api sudah diketahui, jangan menunggu sampai menjadi kebakaran besar. Kecepatan pemadaman sangat penting. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung dampaknya berhari-hari,” tegasnya.

Selain penanganan di lapangan, Ketua BTM tersebut juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Kalau memang ada oknum yang sengaja membakar, proses secara hukum. Jangan masyarakat yang tidak tahu apa-apa justru menanggung akibatnya. Anak-anak kehilangan kesempatan belajar, masyarakat terganggu kesehatannya, aktivitas ekonomi terganggu, sementara pelaku harus dipastikan bertanggung jawab sesuai hukum,” ujar Muhammad Rustam.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengusut penyebab setiap kebakaran secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan secara melawan hukum, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan juga diarahkan kepada jajaran kepolisian di Riau agar memastikan respons terhadap Karhutla berjalan cepat dan efektif, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, penyelidikan, hingga penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

“Kami meminta aparat menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir melindungi masyarakat. Jangan hanya menghitung berapa orang yang ditangkap. Yang lebih penting adalah bagaimana kebakaran bisa dicegah, api cepat dipadamkan, dan masyarakat tidak terus menjadi korban,” tuturnya.

Muhammad Rustam menambahkan bahwa penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, BPBD, TNI, perusahaan pemegang konsesi, serta masyarakat harus menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing secara maksimal.

Menurutnya, masyarakat Riau tidak boleh terus berada dalam siklus yang sama setiap tahunnya: kebakaran terjadi, asap menyebar, kesehatan masyarakat terganggu, sekolah terdampak, aktivitas ekonomi melemah, kemudian persoalan serupa kembali berulang pada musim berikutnya.

BTM menegaskan bahwa Riau membutuhkan langkah nyata dan solusi jangka panjang, bukan sekadar penanganan ketika api sudah terlanjur membesar.

“Riau membutuhkan solusi permanen, bukan penanganan sesaat. Kalau ada yang terbukti membakar, hukum harus ditegakkan. Kalau ada kelemahan dalam penanganan, harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat yang tidak melakukan kesalahan justru menjadi korban setiap tahun.”

Ia kemudian menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak akan berarti banyak apabila tindakan perusakan hutan dan pembakaran lahan tidak ditindak secara serius.

“Percuma kita sibuk menanam pohon kalau pembakar hutan tidak ditindak tegas. Hari ini kita menanam seribu pohon, besok ada yang membakar seribu hektare. Yang harus dihentikan bukan hanya asapnya, tetapi juga tangan-tangan yang membakar.”

Menurut BTM, kalimat tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan Karhutla tidak cukup diselesaikan dengan seremoni penghijauan atau tindakan setelah kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan, respons cepat, dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan agar masyarakat Riau tidak terus menjadi korban dari persoalan yang berulang setiap tahun.(*)

Sumber: Tim | Red